Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Hakim Mengabulkan Permohonan Pembatalan Pernikahan Asmirandah

Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, mengabulkan permohonan pembatalan nikah Asmirandah Zantman (24) dengan Jonas Rivanno.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Hakim Mengabulkan Permohonan Pembatalan Pernikahan Asmirandah
Tribunnews.com/ Jeprima
Asmirandah dan Jonas Rivanno 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, mengabulkan permohonan pembatalan nikah Asmirandah Zantman (24) dengan Jonas Rivanno Watimena (25), Rabu (18/12/2013). Sejumlah alasan dijelaskan hakim atas permohonan itu.

Dari tiga saksi yang memberikan keterangan dua pekan lalu, dan beberapa bukti tertulis, termasuk akta pernikahan, ketua majelis hakim Haeruman melihat, Andah --sapaan Asmirandah-- dan Vanno --sapaan Jonas Rivanno-- menikah secara Islam.

Pernikahan itu dilangsungkan di Masjid An Nur, Jalan Tanah Baru, Beji, yang tak jauh dari rumah Antonius Zantman, ayah Andah, pada 17 Oktober lalu. Akad nikah Andah dan Vanno itu tercatat di KUA Beji, Depok.

"Pemohon dan termohon adalah suami istri yang menikah resmi secara Islam," kata Haeruman.

Beberapa hari setelah akad nikah digelar, Andah dan keluarganya merasa tertipu saat mengetahui Vanno tetap beragama semula.

"Pernikahan itu telah dinodai dengan kenyataan bahwa termohon (Vanno) tetap beragama seperti semula," ujar Haeruman.

BERITA REKOMENDASI

Jika salah satu pihak merasa tertipu atau dibohongi, lanjut Haeruman, bisa mendaftarkan pembatalan pernikahannya.

Permohonan pemohon (Andah), ucap Haeruman, mempunyai alasan hukum jelas. Oleh karena itu permohonan pembatalan pernikahan Andah bisa dikabulkan pengadilan. Dengan pembatalan itu, akta nikah atau duplikatnya tak punya kekuatan hukum. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas