Alasan Hakim Mengabulkan Permohonan Pembatalan Pernikahan Asmirandah
Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, mengabulkan permohonan pembatalan nikah Asmirandah Zantman (24) dengan Jonas Rivanno.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Hakim Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, mengabulkan permohonan pembatalan nikah Asmirandah Zantman (24) dengan Jonas Rivanno Watimena (25), Rabu (18/12/2013). Sejumlah alasan dijelaskan hakim atas permohonan itu.
Dari tiga saksi yang memberikan keterangan dua pekan lalu, dan beberapa bukti tertulis, termasuk akta pernikahan, ketua majelis hakim Haeruman melihat, Andah --sapaan Asmirandah-- dan Vanno --sapaan Jonas Rivanno-- menikah secara Islam.
Pernikahan itu dilangsungkan di Masjid An Nur, Jalan Tanah Baru, Beji, yang tak jauh dari rumah Antonius Zantman, ayah Andah, pada 17 Oktober lalu. Akad nikah Andah dan Vanno itu tercatat di KUA Beji, Depok.
"Pemohon dan termohon adalah suami istri yang menikah resmi secara Islam," kata Haeruman.
Beberapa hari setelah akad nikah digelar, Andah dan keluarganya merasa tertipu saat mengetahui Vanno tetap beragama semula.
"Pernikahan itu telah dinodai dengan kenyataan bahwa termohon (Vanno) tetap beragama seperti semula," ujar Haeruman.
Jika salah satu pihak merasa tertipu atau dibohongi, lanjut Haeruman, bisa mendaftarkan pembatalan pernikahannya.
Permohonan pemohon (Andah), ucap Haeruman, mempunyai alasan hukum jelas. Oleh karena itu permohonan pembatalan pernikahan Andah bisa dikabulkan pengadilan. Dengan pembatalan itu, akta nikah atau duplikatnya tak punya kekuatan hukum. (kin)