Juru Bicara Rachmawati Sebut Film Soekarno Status Quo
Perselisihan mengenai hak cipta film Soekarno, antara Rachmawati Soekarnoputri dengan pihak MVP Pictures, yang memproduksi film tersebut, berlanjut.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan mengenai hak cipta film Soekarno, antara pihak Rachmawati Soekarnoputri, salah seorang putri presiden pertama RI itu sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Soekarno, dengan pihak MVP Pictures, yang memproduksi film tersebut, berlanjut.
Pihak Rachmawati menyatakan bahwa sutradara Hanung Bramantyo dan produser film Raam Punjabi dari MVP Pictures harus menunjukkan sertifikat hak cipta atas film Soekarno untuk membuktikan bahwa mereka tidak mencuri ide Rachmawati berkait dengan pembuatan film itu.
Juru bicara Rachmawati, Teguh Santosa, melalui siaran pers tertulisnya seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Selasa (17/12/2013) menerangkan bahwa mendaftarkan hak cipta tidak sama artinya dengan memiliki hak cipta dan mendaftarkan hak cipta hanya merupakan salah satu dari sekian banyak hal yang diperlukan untuk mendapatkan hak cipta.
Pernyataan tertulis itu dikeluarkannya untuk menanggapi pernyataan Rivai Kusumanegara, kuasa hukum MVP Pictures, rumah produksi film yang membuat film Soekarno, dalam jumpa pers di City Walk Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2013).
"Kalau mereka sudah mengantongi hak cipta, tidak mungkin Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan nomor 93 pada tanggal 11 Desember lalu yang isinya antara lain memerintahkan Multivision Plus (MVP Pictures) menghentikan pemutaran film karena masih dipersengketakan," jelas Teguh.
Teguh menerangkan pula, selain mendaftarkan kasus itu ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Rachmawati juga membawa kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini, sebutnya, pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang saksi ahli. Dua saksi ahli Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan dua lagi saksi ahli dari kalangan akademis.
"Kami masih menunggu penyidikan di Polda Metro Jaya. Pada dasarnya, proses hukum di Polda Metro Jaya dan Pengadilan Niaga adalah dua proses hukum yang berbeda," tulisnya lagi.
Berkait dengan masalah hak cipta itu, pada Rabu (18/12/2013) siang, kuasa hukum Rachmawati dan kuasa hukum MVP Pictures hadir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Teguh selaku juru bicara Rachmawati mengutarakan bahwa film Soekarno dalam status quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Teguh menerangkan, ada tiga hal yang harus dilakukan oleh pihak MVP Pictures berkait dengan film yang sedang dalam masa putar di gedung-gedung bioskop Tanah Air tersebut.
"Master film diserahkan, skrip asli (diserahkan), dan obyek, dalam hal ini film, dihentikan (pemutarannya)," tutur Teguh seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sementara itu, Rivai Kusumanegara menyebutkan bahwa pihak kliennya telah menyerahkan master film dan skrip final film itu.
"Tanggal 13 Desember (2013) kami didatangi juru sita dan sudah menyerahkan master film dan skrip final," kata Rivai.
"Tidak ada status quo. Kami juga akan taat hukum jika nanti pengadilan menguatkan putusan tersebut," tekannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.