Tiga Poin yang Meringankan Hukuman Novi Amelia
Ada tiga poin yang meringankan Novi, sehingga hakim memberikan pertimbangan soal hukuman yang diberikan yaitu 6 bulan penjara
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Amelia, pada persidangan Selasa 97/1/2014), divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Di hadapan majelis hakim, Novi terbukti melanggar pasal 312 UU tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah pada Kamis 11 Oktober 2012, lalu ia menabrak 7 pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat saat mengendarai mobil Honda Jazz miliknya.
Ada tiga poin yang meringankan Novi, sehingga hakim memberikan pertimbangan soal hukuman yang diberikan, yakni sikap Novi baik dan kooperatif selama menjalani masa persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada para korban. Sedangkan hal yang memberatkan, Novi terbukti menggunakan narkoba saat mengendarai mobilnya.
"Saudari Novi Amelia dikenakan hukuman 6 bulan, tidak harus menjalani hukuman penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun. Namun kalau dalam 12 bulan melakukan pidana maka bisa diproses hukum. Yang bersangkutan tidak dimasukkan ke penjara karena dikhawatirkan akan berdampak negatif baginya," tutur hakim Harijanto dalam sidang di PN Jakarta Barat.
Setelah putusan dibacakan, Hakim memberi kesempatan kepada Novi untuk berdiskusi dengan para kuasa hukumnya.
“Saya memutuskan untuk menerima keputusan hakim,” kata Novi sesaat kemudian.