Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Poin yang Meringankan Hukuman Novi Amelia

Ada tiga poin yang meringankan Novi, sehingga hakim memberikan pertimbangan soal hukuman yang diberikan yaitu 6 bulan penjara

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tiga Poin yang Meringankan Hukuman Novi Amelia
Tribunnews/Theresia Felisiani
Model majalah pria dewasa, Novi Amelia menjawab pertanyaan awak media usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014), terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tamansari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, hakim ketua memvonis Novi dengan hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa harus masuk dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Tribunnews/Theresia Felisiani 

Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novi Amelia, pada persidangan Selasa 97/1/2014), divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Di hadapan majelis hakim, Novi terbukti melanggar pasal 312 UU  tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setelah pada Kamis 11 Oktober 2012, lalu ia menabrak 7 pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat saat mengendarai mobil Honda Jazz miliknya.

Ada tiga poin yang meringankan Novi, sehingga hakim memberikan pertimbangan soal hukuman yang diberikan, yakni sikap Novi baik dan kooperatif selama menjalani masa persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada para korban. Sedangkan hal yang memberatkan, Novi terbukti menggunakan narkoba saat mengendarai mobilnya.

"Saudari Novi Amelia dikenakan hukuman 6 bulan, tidak harus menjalani hukuman penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun. Namun kalau dalam 12 bulan melakukan pidana maka bisa diproses hukum. Yang bersangkutan tidak dimasukkan ke penjara karena dikhawatirkan akan berdampak negatif baginya," tutur hakim Harijanto dalam sidang di PN Jakarta Barat.

Setelah putusan dibacakan, Hakim memberi kesempatan kepada Novi untuk berdiskusi dengan para kuasa hukumnya.

“Saya memutuskan untuk menerima keputusan hakim,” kata Novi sesaat kemudian.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas