Ekspresi Roby Geisha Saat Jaksa Penuntut Beberkan Tuduhan Narkoba
Mata Roby Geisha tak lepas memandangi dua jaksa yang membacakan berkas dakwaan dirinya terjerat narkoba.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roby Satria, gitaris band Geisha itu, mendengar secara seksama dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penunut umum di ruang sidang Sarwata SH, lantai 3, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Matanya tak lepas memandangi dua jaksa yang membacakan berkas dakwaan. Dan Roby didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang No.35 tentang narkotika, yakni menggunakan sekaligus memiliki narkoba jenis tanaman.
Roby mengakui kesalahannya. Ia mengakui kesalahannya itu, setelah dua jaksa penuntut umum tersebut selesai membacakan dakwaan.
"Saya mengerti saya salah," ucapnya dengan nada pelan. Bahkan, suaranya nyaris tidak kedengaran dari tempat duduk pengunjung yang terletak di belakang kursi terdakwa.
Ini adalah sidang perdana Roby setelah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba terkait kasus penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis tanaman, dalam hal ini ganja. Sidang perdananya jadi sorotan media.