Minggu Ini Asmirandah Akan Kembali Diperiksa Polres Bogor
Asmirandah Zantman (24) berencana memberikan keterangan lagi ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bogor
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan bintang film Asmirandah Zantman (24) berencana memberikan keterangan lagi ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Satreskrim Polres Kabupaten Bogor AKP Didi Purwanto mengatakan, kemungkinan Andah --sapaan Asmirandah Zantman-- akan kembali diperiksa, pekan ini. Namun, polisi belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Andah.
"Kemungkinan (Andah) diperiksa lagi minggu ini. Tapi saya belum bisa memastikannya," kata Didi ketika melalui telepon, Selasa (4/2/2014) siang.
Semula, Andah akan menjalani pemeriksaan yang kedua, Rabu (29/1/2014). Melalui Afdal Zikrie, pengacara Andah, pemain film 'Liar' tersebut tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena jadwalnya bersamaan dengan pekerjaan. Penyidik kemudian hanya memeriksa Anton Zantman, ayah Andah.
Sepekan lalu, jelas Didi, penyidik hanya memintai keterangan dari Anton terkait kasus pernikahan Andah dan Vanno yang dilaksanakan di Masjid An-Nur, kawasan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2013.
Dalam pemeriksaannya sebagai saksi, jelas Didi, Anton mengungkapkan, jika dirinya merestui pernikahan Andah dan Jonas Rivanno Watimena (25) alias Vanno. "Bapaknya Andah tidak ada masalah dengan pernikahan itu," ucap Didi.
Hanya saja, lanjut Didi, Anton kecewa setelah mendengar pernyataan Vanno yang tidak mau mengakui pernikahannya dengan Andah. Tidak hanya itu saja. Anton semakin kecewa setelah Vanno juga membantah jadi mualaf.
Andah dan Vanno harus berurusan dengan polisi setelah sebuah organisasi keagamaan wilayah Depok mengadukan Vanno ke Polres Kabupaten Bogor atas tudingan telah melakukan penistaan agama, medio November 2013. Sebelumnya, Vanno dan Andah menjalani proses klarifikasi kasus tersebut di Polres Kabupaten Bogor pada 10 Desember 2013. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.