Polisi Akan Panggil Adiguna Sutowo Setelah Pemeriksaan Vika Selesai
Polda Metro Jaya akan memanggil pengusaha Adiguna Sutowo, yang dilaporkan istri keduanya Vika Dewayani
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil pengusaha Adiguna Sutowo, yang dilaporkan istri keduanya Vika Dewayani atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP.
Namun, katanya, pemanggilan terhadap Adiguna jika memang penyidik berkeyakinan perlu setelah penyidik memeriksa kembali pelapor yakni Vika dan sejumlah saksi yang diajukan.
"Untuk pemanggilan AS itu terakhir. Sesuai prosedurnya kita akan rencanakan menjadwalkan pemanggilan pelapor yakni Vika pada pekan depan. Setelah itu baru saksi dan terakhir terlapor," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/2014).
Rikwanto menuturkan pihaknya sudah menerima laporan Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, yang melaporkan suaminya itu atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (11/2/2014) sore.
"Saudari Vika melaporkan ada pemaksakan kehendak terhadap Vika yang dilakukan AS," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/20144).
Menurutnya dari laporan Vika bernomor TBL/513/II/2014/ PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Februari 2014 itu, sekitar jam 24.00, Senin (10/2/2014) Adiguna Sutowo datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur.
"AS datang dalam keadaan mabuk menggedor-gedor pintu. Lalu Vika buka pintu dikira tamu, namun ternyata AS," ujarnya.
Saat itu, kata Rikwanto, Adiguna meminta Vika keluar dari rumah dalam waktu seminggu. Seperti diketahui Vika melaporkan Adiguna ke Mapolda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, Selasa (11/2/2014). Vika mengaku diancam oleh Adiguna karenanya meminta perlindungan polisi atas hal ini. (bum)