Polisi Sebut Adiguna Sutowo Dalam Keadaan Mabuk Saat Gedor Rumah Vika
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebutkan dari laporan Vika Dewayani ada saling dorong antara Vika dengan pengusaha Adiguna Sutowo
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, menyebutkan dari laporan Vika Dewayani yang diterima pihaknya, ada saling dorong antara Vika dengan pengusaha Adiguna Sutowo saat Adiguna mendatangi rumah Vika, istri keduanya itu di Pulomas, Jakarta Timur, Senin (11/2/2014) tengah malam lalu.
Menurut Rikwanto, setelah menggedor rumah Vika, dan dibukakan pintu, Adiguna mengeluarkan kata-kata kepada Vika. Saat itu, aksi dorong antara Vika dan Adiguna sempat terjadi.
"Ada kata-kata yang terucap oleh AS dan terjadi dorong-mendorong namun tidak ada kekerasan fisik, karena tidak ada yang jatuh, Jadi tidak ada visum," katanya.
Rikwanto mengatakan pihaknya akan memanggil Adiguna, jika penyidik berkeyakinan perlu setelah memeriksa kembali pelapor yakni Vika dan sejumlah saksi yang diajukan.
"Untuk pemanggilan AS itu terakhir. Sesuai prosedurnya kita akan rencanakan menjadwalkan pemanggilan pelapor yakni Vika pada pekan depan. Setelah itu baru saksi dan terakhir terlapor," kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan pihaknya sudah menerima laporan Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, yang melaporkan suaminya itu atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan, Selasa (11/2/2014) sore.
"Saudari Vika melaporkan ada pemaksakan kehendak terhadap Vika yang dilakukan AS," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/20144).
Menurutnya dari laporan Vika bernomor TBL/513/II/2014/ PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Februari 2014 itu, sekitar jam 24.00, Senin (10/2/2014) Adiguna Sutowo datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur.
"AS datang dalam keadaan mabuk menggedor-gedor pintu. Lalu Vika buka pintu dikira tamu, namun ternyata AS," ujarnya.
Saat itu, kata Rikwanto, Adiguna meminta Vika keluar dari rumah dalam waktu seminggu. Seperti diketahui Vika melaporkan Adiguna ke Mapolda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, Selasa (11/2/2014). Vika mengaku diancam oleh Adiguna karenanya meminta perlindungan polisi atas hal ini.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.