Eddies Adelia Terancam Masuk Bui
Pesinetron Eddies Adelia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pesinetron Eddies Adelia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polda Metro Jaya.
Eddies diduga kuat ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang terkait kasus penipuan, penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suaminya Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35).
Modus yang dilakukan Ferry yang juga mantan Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) tersebut, adalah dengan menawarkan investasi untuk pengadaan batubara di PLN Batubara, yang belakangan diketahui fiktif.
Ferry diduga sudah menipu dan menggelapkan sedikitnya uang Rp 21 Miliar milik pelapor Apriyadi Malik. Ferry sendiri dibekuk Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng berdasar laporan Apriyadi dalam laporan bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013.
Sejak itu Ferry mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejati DKI dan dinyatakan rampung beberapa waktu lalu, Ferry kini berada dalam wewenang Kejaksaan.
Dengan ditetapkannya Eddies sebagai tersangka, maka ia terancam mengikuti jejak suaminya untuk masuk ke dalam sel tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menegaskan penetapan Eddies sebagai tersangka setelah kepolisian menerima petunjuk kejaksaan terkait kasus yang menjerat suaminya Ferry.
"Ada petunjuk dari jaksa dimana cukup kuat untuk dilakukan penyidikan lanjutan atas pengakuan Eddies," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/2/2014).
Menurutnya atas petunjuk Kejaksaan itu pihaknya menetapkan Eddies sebagai tersangka dan penetapan tersebut sudah diketahui pihak Eddies dan kuasa hukumnya.
"Eddies Adelia ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia ditetapkan tersangka pada minggu ini, beberapa hari lalu," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan dasar ditetapkannya Eddies sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang, karena dalam pemeriksaan terhadap Eddies saat berstatus saksi dalam kasus suaminya, ia mengakui menerima aliran dana dari Ferry sebesar sekitar Rp 1 Miliar.
Namun saat ditanyakan apakah mengetahui pekerjaan atau bisnis suaminya, Eddies mengaku tidak tahu. "Saat itu, dia menjawab kebanyakan tidak tahu persis tentang bisnis dan pekerjaan suaminya," kata Rikwanto. Namun, walau tidak tahu bisnis suaminya Eddies menerima dana dengan jumlah cukup besar, beberapa kali. "Seharusnya, dia menduga dan patut curiga atau menolaknya karena tak mengerti pekerjaan suaminya serta asal usul uang itu. Ini salah satu yang bisa dikategorikan dia tersangkut TPPU," kata Rikwanto.