Sidang Dul Ditunda Karena Saksi Tak Datang
Jaksa Penuntut Umum sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), meminta hakim menunda persidangan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamalia Roza Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), meminta hakim menunda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014). Seharusnya hari ini agenda sidang pemanggilan saksi.
"Semua yang panggil adalah saksi korban jadi yang bersangkutan sampai hari ini belum bisa hadir tidak ada kabar beritanya," kata Tamalia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Dirinya menjelaskan, JPU akhirnya meminta hakim untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut dua minggu kedepan.
"Kami minta waktu lagi sama hakim untuk menghadirkan saksi tersebut 2 minggu lagi. Panggilan sudah sampai, sudah kami perlihatkan pada hakim. Sampai hari ini, kami tunggu tidak ada kabar berita, kemudian persidangan ditunda lagi tanggal 20 untuk memanggil saksi lagi," jelasnya.
Dalam sidang tertutup yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, Dul ditemani ibundanya Maia Estianty. Maia yang menggunakan mobil Lexus B 1 MAY, tibanya sekitar pukul 09.45 WIB, keduanya lalu markirkan mobil di basement dan masuk ke gedung PN Jakarta Timur.
Maia tampak modis dengan kacamata hitam dan balutan baju oranye, sementara Dul mengenakan baju putih dan celana hitam. Keduanya tak sempat mengeluarkan sepatah kata pun saat tiba. Mereka memilih beregegas naik.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancam hukuman maksimal 6 bulan penjara.
"Dakwaan terhadap terdakwa AQJ sebagimana dikatakan tadi berbentuk komulasi. Poin pertama pasal 310 ayat 4, poin kedua pasal 310 ayat ke 2 dan 3, dan poin ketiga pasal 310 ayat 1," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang.