Sejumlah Catatan Kriminal Suami Eddies Adelia
suami artis Eddies Adelia, ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Ludwankara Setiawan tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang investasi batu bara yang juga suami artis Eddies Adelia, ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, sebelum ditahan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersebut Ferry, pernah terlibat kasus serupa.
Ferry sempat ditahan atas vonis 8 bulan penjara karena kasus korupsi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun 2006 lalu.
Pada 2006, Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) itu terlibat kasus korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tahun 2003 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pria berkacamata itu didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena telah merugikan negara hingga Rp 985.818.690.
Kasus yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada 13 Maret 2006. Dan oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Ferry divonis 8 bulan penjara. Ferry pun mendekam di penjara sejak 13 Maret hingga 22 November 2006.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya juga menerima laporan polisi dengan terlapor Ferry dalam perkara penipuan, penggelapan jabatan dan pencucian uang.
Dalam laporan LP/1340/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 15 April 2011 itu, Ferry menggunakan uang PT Transformasi Energi Indonesia (TEI) sebesar Rp 11.409.000.000 dengan modus penambangan batubara fiktif, yang tidak pernah ada produksinya.
Kemudian PT TEI kembali melaporkan Ferry atas dugaan memalsukan cheque dan RTGS perusahaan tersebut sehingga mengalami kerugian hingga Rp 1,86 miliar, dengan nomor laporan LP/872/K/IV/2013/PMJ/Jaksel pada 26 April 2013.
Tak sampai disitu, Ferry juga pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tanggal 10 Oktober 2013 silam.
Dalam laporan bernomor LP/3569/X/2013/PMJ/Ditreskrimsus, ferry diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Saat itu, Ferry menawarkan kerjasama proyek di PT PLN Batubara yang ternyata fiktif, sehingga pihak pelapor mengalami kerugian Rp 24.005.480.733.
Terakhir, Ferry kembali berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Apriyadi, 24 September 2013, dengan nomor laporan LP/3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus.
Ferry dilaporkan atas tindak pidana penipuan, penggelapan dan TPPU. Modus penipuan yang dilakukan yaitu Ferry menawarkan investasi batubara fiktif, memasok batubara ke PT PLN Batubara. Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 21 miliar lebih.
Ferry lalu ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Oktober lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Selain Ferry, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Rizky.