Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Masih Diperiksa, Eddies Adelia Ditanya Lalu-lintas Keuangan Rumahtangga

Eddies Adelia (33) masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasaa (11/3/2014) sore.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Masih Diperiksa, Eddies Adelia Ditanya Lalu-lintas Keuangan Rumahtangga
Warta Kota/Adhy Kelana
Artis, Eddies Adelia memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014). Eddies ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan aliran dana Rp 10 miliar yang ditransfer secara bertahap ke rekening miliknya dari rekening suaminya, Ferry Ludwankara Setiawan. Ferry sudah lebih dulu ditahan dalam kasus penipuan investasi batu bara. Eddies terancam kurungan pidana 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron dan bintang film Eddies Adelia (33) masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasaa (11/3/2014) sore. Ini adalah proses pemeriksaan ketiga yang dilakukan Eddies.

Agenda pemeriksaan lanjutan ini masih seputar lalu-lintas keuangan rumahtangga Eddies dan Ferry Ludwankara Setiawan (35) alias Ferry, pria yang menikahinya dua tahun terakhir ini. Semua pendapatan Eddies diperiksa penyidik.

"Pemeriksaan saat ini tidak mencampuradukkan pendapatan EA (Eddies Adelia) sebelum menikah dan setelah pernikahan," kata Ina Rahman, salah satu pengacara Eddies, saat dihubungi melalui telepon, Selasa sore.

Sebagai 'entertainer', lanjut Ina, Eddies juga memiliki penghasilan pribadi walau tidak sebesar nafkah yang diberikan Ferry yang belakangan ini bekerja sebagai pengusaha tambang batubara di Kalimantan itu.

Radhitya Yosodiningrat, pengacara Eddies yang lain, mengatakan, setelah menikah, kliennya itu menerima uang transferan dari Ferry sebanyak sebelas kali selama sebelas bulan. Setiap satu bulannya, Eddies menerima uang Rp 100 juta.

Eddies disangka melanggar Pasal 5 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta diancam hukuman selama lima tahun penjara. (kin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas