Nikita Mirzani Belum Siapkan Upaya Hukum untuk Hadapi Putusan Kasasi yang Ditolak MA
Nikita Mirzani sepertinya harus mengelus dada setelah upaya kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Nikita Mirzani sepertinya harus mengelus dada setelah upaya kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak. Menanggapi hal tersebut, sang pengacara mengaku belum memiliki rencana hukum apapun mengingat hingga saat ini belum menerima salinan putusannya.
"Belum ada rencana, ini kan kita lihat dulu putusannya seperti apa. Kalau putusan sudah di tangan saya, baru tanya lagi. Kan belum terjadi," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat dihubungi via telepon, Senin (21/4/2014)
Namun demikian ia memastikan nantinya akan ada beberapa upaya hukum demi menyikapi putusan Mahkamah Agung yang ternyata tidak sesuai harapan.
"Upaya hukum kan ada dua, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak peninjauan kembali. Nanti kita lihat (upaya hukum apa yang diambil)," tutur Fahmi.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nikita Mirzani atas kasus pemukulan terhadap seorang wanita bernama Olivia Maesandy di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, yang terjadi awal September 2012. Putusan Mahkamah Agung tersebut dikeluarkan pada tanggal 16 April 2014 kemarin dengan nomor perkara 24 K/PID/2014.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nikita harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 93 hari dari yang seharusnya 150 hari karena sudah pernah menjalani masa penahanan selama 57 hari sebelumnya.