Keterangan Maia Estianty Sangat Diperlukan untuk Mendalami Kasus Farhat Vs Ahmad Dhani
Maia Estianty segera diperiksa dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Farhat Abbas kepada Ahmad Dhani.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Maia Estianty segera diperiksa dilakukan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan pengacara kondang Farhat Abbas kepada musisi Ahmad Dhani, mantan suami Maia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi agar pemanggilan bisa dilakukan dengan tepat.
"Kami masih koordinasikan dengan yang bersangkutan. Supaya jadwal pemeriksaannya tepat," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/4/2014).
Rikwanto memastikan pemeriksaan terhadap Maia pasti dilakukan untuk mendalami kasus ini.
Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan Farhat Abbas sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Farhat sendiri sudah diperiksa di Polda Metro Jaya selama 5 jam dengan 27 pertanyaan, pada Selasa (15/4/2014) lalu.
Selain akan memanggi Maia, kata Rikwanto pihakna juga akan memanggil, dan memeriksa Elza Syarif, kuasa hukum Farhat serta seorang ahli bahasa. Menurut Rikwanto pemanggilan Elza Syarif, Maia Estianty dan seorang ahli bahasa itu adalah atas permintaan Farhat Abbas.
"Pemanggilan ketiganya ini adalah permintaan tersangka," ujarnya.
Menurut Rikwanto keterangan Maia dan saksi lainnya sangat diperlukan dalam kasus ini. Sebab berdasarkan keterangan Farhat apa yang dituduhkan Dhani kepada Farhat mengenai pencemaran nama baik, terkait profesi Farhat sebagai Kuasa Hukum Maia.
"Semuanya kami periksa untuk melengkapi pemberkasan kasus ini. Untuk pelapor yakni Dhani, yang bersangkutan sudah kami periksa dan sudah kami mintai keterangannya sebelumnya," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui Ahmad Dhani melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyerangan, fitnah dan menista nama baiknya melalui media sosial Twitter pada Desember 2013 lalu.
Farhat dilaporkan sesuai Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) mengenai penyerangan kehormatan dan nama baik melalui media sosial elektronik. Farhat juga dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang penistaan nama baik dan fitnah. Acaman maksimal dari tiga pasal berlapis yang dituduhkan ke Farhat adalah maksimal 6 tahun penjara berikut denda maksimal Rp 1 Miliar.
Dhani dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti ke penyidik Polda Metro Jaya, berupa 20 lembar foto kopi kicauan Farhat di Twitter, serta mengajukan lima orang saksi.(bum)