Roby Geisha Divonis Satu Tahun Penjara
Raut wajah Roby tampak tenang. Bahkan, ia melemparkan senyuman kepada awak media, setelah persidangan berakhir.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Roby Geisha dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis ganja dalam lanjutan sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," ucap ketua majelis hakim Aswijon, Selasa, (22/2/2014), di ruang sidang.
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan sekitar enam bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya satu tahu enam bulan penjara.
Raut wajah Roby tampak tenang. Bahkan, ia melemparkan senyuman kepada awak media, setelah persidangan berakhir. Padahal, vonis tersebut bukan yang diharapkannya.
Sebab, dari awal jalannya persidangan, Roby bersama John Hasyim, kuasa hukumnya, berharap majelis hakim mengirimnya ke pusat rehabilitasi untuk melepaskan ketergantungannya. Bukannya penjara.