Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tulisan Tangan AQJ Ungkapkan Penyesalan dan Permintaan Maaf

Dalam surat pembelaan yang terdiri dari 80 lembar halaman tersebut, Dul menulis tangan sendiri selembar di antaranya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tulisan Tangan AQJ Ungkapkan Penyesalan dan Permintaan Maaf
Warta Kota/Nur Ichsan
TULIS PLEIDOI - Sidang lanjutan kasus tabrakan AQJ yang didampingi Ibunda Maia Estianti, kembali digelar dengan agenda pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Dalam pleidoinya, yang berisi 80 halaman, salah satunya ditulis sendiri oleh AQJ. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Si Dul (AQJ) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini,  putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersebut mengagendakan pembelaan.

Dalam surat pembelaan yang terdiri dari 80 lembar halaman tersebut, Dul menulis tangan sendiri selembar di antaranya. Ia berusaha meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu.

"Ada satu lembar yang ditulis sendiri sama Dul. Dia minta maaf pada semuanya, menyesal, terima kasih ke ayah dan bundanya dan akan bersilaturahmi terus dengan keluarga korban," kata Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum Dul, saat ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).

Sayangnya remaja berambut keriting tersebut tidak bisa membacakannya secara langsung di depan majelis hakim. Hal itu dikarenakan padatnya jadwal sidang dari hakim yang bersangkutan.

"Tadi karena majelis hakim ada sidang yang lain, jadi pembelaan yang ditulis Dul diserahkan saja dan tidak dibacakan," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari persidangan yang digelar hari ini, rencana sidang kembali digelar pada Selasa (8/7/2014) depan dengan mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dul. "Secepatnya lah sudah putusan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AQJ dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Artinya, jika dalam kurun waktu yang ditentukan AQJ melakukan tindak pidana, maka ia akan menjalani satu tahun kurungan penjara.

Dalam sidang perdananya, Dul didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dalam kecelakaan maut Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan 7 orang September 2013.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas