Mantan Pasien Guntur Bumi Berharap Putusan Hakim Bikin Jera
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Guntur Bumi, menyisakan kekecawaan bagi mantan pasiennya.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Guntur Bumi, menyisakan kekecawaan bagi mantan pasiennya. Pasalnya JPU hanya menuntut suami Puput Melati itu empat bulan penjara potong masa tahanan.
"Kami kecewa, kami keberatan," kata Afriady Putra, pengacara mantan pasien Guntur Bumi, Irfangi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Pasalnya Afriady menilai tuntutan tersebut sangat tidak setimpal dengan apa yang sudah dilakukan pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut. Terlebih setelah perbuatan Guntur Bumi yang telah merugikan banyak orang.
Meski tidak puas, Afriady berharap putusan majelis hakim bisa menunjukkan rasa keadilan. Hal ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku sejenis.
"Kita masih berharap putusannya bisa bikin jera. Jangan sampai hukum diolok-olok orang. Kasihan, apa kata orang nanti," tegasnya.