Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini yang Dikatakan Dewi Perssik

Depe memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini yang Dikatakan Dewi Perssik
Dok Tribunnews.com
Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik alias Depe memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga.

Mantan istri dari Saipul Jamil itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB.

Depe turun dari mobil jaguar berplat nomor B 12 DP. Dia memakai kemeja berwarna pink berbalut blazer hitam. Dia didampingi asisten pribadi dan kakaknya, Masbin.

"Saya sehat," ujar Depe kepada awak media.

Ini merupakan pemanggilan ketiga Dewi Persik. Dua kali pemanggilan sebelumnya, dia tidak datang karena sedang berada di luar kota.

Kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kepada pedangdut Dewi Perssik alias Depe dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kehadiran Depe kali ini diperiksa sebagai saksi dari kasus yang menjeratnya.

Apabila terbukti telah melakukan tindak pidana, maka, Rikwanto menjelaskan status Depe akan ditingkatkan menjadi tersangka.

"Status Depe memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaan sebagai saksi, itu teknis. Kita verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi itu akan ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Rikwanto.

Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Persik dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas