Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini yang Dikatakan Dewi Perssik
Depe memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik alias Depe memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga.
Mantan istri dari Saipul Jamil itu datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.30 WIB.
Depe turun dari mobil jaguar berplat nomor B 12 DP. Dia memakai kemeja berwarna pink berbalut blazer hitam. Dia didampingi asisten pribadi dan kakaknya, Masbin.
"Saya sehat," ujar Depe kepada awak media.
Ini merupakan pemanggilan ketiga Dewi Persik. Dua kali pemanggilan sebelumnya, dia tidak datang karena sedang berada di luar kota.
Kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kepada pedangdut Dewi Perssik alias Depe dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap bos Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kehadiran Depe kali ini diperiksa sebagai saksi dari kasus yang menjeratnya.
Apabila terbukti telah melakukan tindak pidana, maka, Rikwanto menjelaskan status Depe akan ditingkatkan menjadi tersangka.
"Status Depe memang terlapor. Kalau sekarang pemeriksaan sebagai saksi, itu teknis. Kita verifikasi apa yang terjadi, apa yang disampaikan, memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi itu akan ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Rikwanto.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Persik dilaporkan pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.