Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hakim Sodorkan Dua Pilihan Pada Jessica Iskandar Saat Sidang Gugatan Ludwig Vs Dinas Catatan Sipil

Sidang lanjutan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Sodorkan Dua Pilihan Pada Jessica Iskandar Saat Sidang Gugatan Ludwig Vs Dinas Catatan Sipil
instagram
Jessica Iskandar 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan antara Ludwig Franz Willibald dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (4/12). Sidang tersebut juga dihadiri Brian Praneda, kuasa hukum Jessica Iskandar.

Dalam persidangan yang mengagendakan jawaban dari pihak tergugat, Hakim Ketua Haryanti menawarkan pihak Jessica Iskandar apakah ingin menjadi pihak atau hanya sebatas saksi. Kehadiran pihak Jessica Iskandar selaku pihak ketiga menjadi salah satu unsur penting sebagai pihak terkait.

 "Apakah saudara dan klien mau masuk sebagai pihak atau sebagai saksi?" tanya Haryanti, saat memimpin jalannya persidangan.

Kapasitas sebagai pihak atau saksi sendiri, mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing saat jalannya persidangan. "Kalau sebagai pihak, saudara punya hak luas mengajukan hukum. Kalau hanya sekadar saksi tentu hanya mengikut dengan tergugat," lanjutnya.

Mendengar pernyataan hakim ketua, Brian belum bisa memutuskan. Ia masih pikir-pikir dengan apa yang disampaikan Haryanti. "Nanti akan saya sampaikan kepada klien untuk hal ini," ucap Brian, kuasa hukum Jessica Iskandar.

Majelis hakim pun memberikan waktu selama satu minggu apakah pihak Jessica menjadi pihak atau saksi dalam sidang berikutnya. Keputusan pihak Jessica Iskandar pun harus sudah sampai ditangan majelis hakim kurang dari tanggal 11 Desember 2014.

Berita Rekomendasi

"Permohonan bisa masuk sebagai pihak atau saksi dan masukan objek sengketa, satu minggu. Nantinya kami, majelis hakim akan menyikapi permohonan pihak ketiga (Jessica Iskandar)," timpal Hakim ketua.

Akan tetapi, tim pengacara Ludwig, masih belum bisa memutuskan apakah kliennya akan keberatan atau tidak. "Masuk atau tidaknya (pihak Jessica), menerima atau tidaknya, kami akan membicarakan dulu dengan klien kami," ujar Harvardi M Iqbal, kuasa hukum Ludwig.

Seperti diketahui Ludwig menggugat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta terkait kutipan akta pernikahan antara dirinya dengan Jessica Iskandar di PTUN. Sidang kembali dilanjutkan pada tanggal 11 Desember 2014 yang mengagendakan sikap majelis hakim akan keputusan Jessica Iskandar apakah masuk sebagai pihak intervensi atau tidak.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas