Kata Kuasa Hukum Ludwig, Jessica Iskandar Cukup Menjadi Saksi Saja
Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang menerima keinginan pihak Jessica Iskandar sebagai tergugat Interve
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang menerima keinginan pihak Jessica Iskandar sebagai tergugat Intervensi.
Langkah ini sedikit banyak memberikan keuntungan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat. Pasalnya keinginan Dukcapil dan Jessica sama-sama ingin membuktikan bahwa akta pernikahan yang telah keluar sah adanya.
"Menurut kami posisi dari Ibu Jessica tidak menjadi tergugat dua dan intervensi tapi cukup sebagai saksi. Dari UU menyediakan sarana untuk mengajukan banding," ujar Windri Marieta, kuasa hukum Ludwig, saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
Windri sendiri menegaskan pihaknya tidak ada ketakutan dengan langkah yang diambil Jessica. Hanya saja untuk saat ini ia masih harus berkonsultasi dengan kliennya.
"Menurut pandangan kami tergugat dalam PTUN hanya pejabat tata usaha negara bukan seseorang/badan hukum perdata biasa. Untuk itu kita harus konsultasikan dahulu dengan klien kami," ungkapnya.
Sidang lanjutan kembali digelar pada minggu depan tepatnya pada 18 Desember mendatang yang mengagendakan jawaban dari pihak tergugat dua intervensi alias Jessica Iskandar.
Kata Kuasa Hukum Ludwig, Jessica Iskandar Cukup Menjadi Saksi Saja