Fariz RM Ditangkap Sehari Setelah Ulang Tahun
Fariz RM ditangkap satu hari setelah merayakan hari ulang tahu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo mengatakan Fariz RM ditangkap satu hari setelah merayakan hari ulang tahun.
"Penangkapan sehari setelah dia berulang tahun," ujar AKBP Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM lahir di Jakarta, 5 Januari 1959. Dia adalah seorang penyanyi dan musikus Indonesia.
Dia dikenal masyarakat melalui lagu-lagu ciptaannya, seperti Barcelona dan Sakura, yang sempat menjadi hits pada awal dekade 1980-an.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Fariz Rustam Munaf yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar dua minggu lalu, kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Pria berusia 55 tahun itu tertangkap di kediamannya di Jalan Camar 11 blok BE no 4 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia sedang bermain gitar. Kemudian, polisi menemukan selintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan.
"Ketika dilakukan upaya penangkapan dia sedang sendiri sambil memainkan gitar. Jadi tidak ada orang lain di tempat itu kecuali dia. Dia menyesal dan menyampaikan saya lelah," tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2015).
Kemudian, Fariz RM dibawa ke rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Selasa siang, musisi yang dikenal melalui lagu Barcelona itu melakukan tes urine.
"Yang bersangkutan di bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil tes urine, Fariz RM dinyatakan positif memakai jenis narkoba, yaitu ganja, heroin, dan sabu," kata AKBP Hando Wibowo.
Fariz RM disangkakan melanggar pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.