Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Status Tersangka Bikin Mandra Dicekal Kejaksaan Agung

Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Status Tersangka Bikin Mandra Dicekal Kejaksaan Agung
Kompas.com
Mandra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelawak Mandra Naih alias Mandra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan selain mencekal Mandra, pihaknya telah melakukan pencekalan keluar negeri‎ terhadap dua tersangka lainnya. Kedua tersangka itu yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

"Memang saat ini belum dilakukan penahanan tapi kami sudah diajukan proses pencegahan keluar negeri," tegas Tony, Rabu (11/2/2015) di Kejagung.

Dijelaskan Tony, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.

Beberapa modus yang dilakukan yakni penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.

"Kedua juga terjadi mark up harga dalam pengadaan program tersebut, animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas