Drummer Grup Band Gong 2000 Direhab Bersama Fariz RM dan Ari Padi
Drummer grup band Gong 2000 dan Godbless, Yahya Karya Konsepsianto (57 tahun), menjalani rehabilitasi medis di Rumah Rehabilitasi Natura
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer grup band Gong 2000 dan Godbless, Yahya Karya Konsepsianto (57 tahun), menjalani rehabilitasi medis di Rumah Rehabilitasi Natura. Yahya direhab bersama dengan dua orang temannya, Erwinda (31 tahun) dan Sarah (28 tahun).
Di tempat tersebut, dua musisi Indonesia lainnya, yakni penyanyi legendaris, Fariz Rustam Munaf (56) dan gitaris grup band Padi, Arie Tri Susanto (40) direhab di tempat serupa.
"Rekomendasi team asessment BNN direhab dan ketiganya direhab di Natura sama seperti Fariz RM dan Arie", tutur Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa (17/2/2015).
Sementara mengenai pengungkapan mengenai bandar narkoba yang menjual ke Yaya dan dua temannya saat ini sudah ditangkap. Namun, Hando mengaku hal tersebut belum diungkap ke publik.
"Untuk inisial, berapa banyak bandar dan kapannya akan dirilis yang jelas bandarnya sudah ditahan dan kami sidik apakah masih ada bandar lainnya atau tidak," kata Hando.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengamankan musisi Indonesia. Setelah Fariz Rustam Munaf dan gitaris grup band Padi, Ari Tri Sosianto, kali ini, drummer grup band Gong 2000, Yahya Karya Kosenpsianto (57 tahun) diciduk aparat karena kedapatan memakai narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hando Wibowo mengatakan Yahya diamankan bersama dua orang temannya, yaitu Erwinda (31 tahun) dan Sarah (28 tahun).
Mereka diamankan di kediaman Yahya di Jalan Puri Mutiara 30 A Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (6/2/2015) lalu.
"Kami menyita barang bukti empat buah alat bong, tiga paket sabu. Nanti alat bukti akan ditimbang di Badan Narkotika Nasional dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri," tutur Hando Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
Hando Wibowo menjelaskan mereka telah melakukan tes urine, kemudian dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba. "Mereka postitif amfetamin jenis sabu. Tiga-tiganya positif. Mereka mengaku baru tadi malam memakai narkoba," ujarnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan. Mereka disangkakan melanggar pasal 112 juncto pasal 137 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.