Sidang Perdana Fariz RM Dihadiri Isri dan Dua Anaknya
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama itu berlangsung selama kurang lebih satu jam untuk mendengarkan eksepsi
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses persidangan musisi dan penyanyi senior Rustam Munaf atau kerap disebut Fariz RM untuk kasus penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang digelar kedua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/3) sekitar pukul 14.15 WIB.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama itu berlangsung selama kurang lebih satu jam untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Tatie Hadienti dan dihadiri pula oleh beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari terdakwa. Dari pantauan, terlihat Oneng istri dan dua buah hatinya, Ravenska Atwinda Difa serta Rivenski Atwinda yang mengenakan pakaian putih hitam.
Kehadiran mereka bertiga memberikan semangat dan motivasi tersendiri bagi pelantun lagu Barcelona itu. Mengenakan kemeja batik berwarna hitam dengan rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fariz terus mendengarkan eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.
Hendra Heriansyah, salah seorang kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk tidak mengadili sesuai dengan surat dakwaan dan meminta untuk dibatalkan. Pasalnya, dalam surat dakwaan itu tidak mencakup unsur yang detail baik objektif maupun subjektif. Dimana, terdakwa menginginkan adanya rehabilitasi untuk kesembuhannya dari jeratan narkoba.
"Pengadilan tidak berwenang mengadili dakwaan sesuai dengan surat dakwaan dan harus dibatalkan," kata Hendra di PN Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Dalam eksepsi itu pula dia juga menyinggung tentang tempat persidangan yang seharusnya berada di Pengadilan Negeri Tangerang. Dimana, disitulah Fariz RM bertempat tinggal dan kedapatan mengkonsumsi narkoba di Jalan Camar, Bintaro Raya, Tangerang.
"Dengan alasan saksi yang lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak bisalah. Karena seharusnya di Pengadilan Negeri Tangerang," tuturnya.