Nagaswara Minta Presiden Direktur PT Inul Vista Ditahan Kejagung
Perusahaan Rekaman Nagaswara yang melaporkan karoke Inul Vista ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta menanyakan kasusnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Rekaman Nagaswara yang melaporkan karoke Inul Vista ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta, mendapat informasi kalau berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).
Selasa (17/3/2015) siang, kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kapan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Tujuan kami kesini untuk menanyakan kapan tahap dua kasus Inul Vizta soal pelanggaran Hak Cipta. Karena kami dapat informasi dari Kejagung ternyata kasusnya sudah P21," tutur Edi di Mabes Polri.
Dilanjutkan Edi, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Bareskrim diketahui beberapa waktu lalu penyidik pernah memanggil tersangka Mr K, yang adalah Presiden Direktur PT Inul Vista namun yang bersangkutan berada di Korea.
"Tersangkanya Mr K, penyidik Mabes Polri pernah memanggil dia tapi dia di Korea. Kalau nanti pas mau tahap dua Mr K tidak hadir akan dicari. Berantas pembajakan di Indonesia, kami minta nanti tahap dua Mr K ditahan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.