Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nagaswara Minta Presiden Direktur PT Inul Vista Ditahan Kejagung

Perusahaan Rekaman Nagaswara yang melaporkan karoke Inul Vista ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta menanyakan kasusnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nagaswara Minta Presiden Direktur PT Inul Vista Ditahan Kejagung
TRIBUNENWS.COM/THERESIA FELISIANI
Kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto bersama dua personel Radja, Ian Kasela dan Moldy mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kapan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan kasus karoke Inul Vista ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta, berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan Rekaman Nagaswara yang melaporkan karoke Inul Vista ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran hak cipta, mendapat informasi kalau berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21).

Selasa (17/3/2015) siang, kuasa hukum Nagaswara, Eddy Ribut Harwanto menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kapan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Tujuan kami kesini untuk menanyakan kapan tahap dua kasus Inul Vizta soal pelanggaran Hak Cipta. Karena kami dapat informasi dari Kejagung ternyata kasusnya sudah P21," tutur Edi di Mabes Polri.

Dilanjutkan Edi, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Bareskrim diketahui beberapa waktu lalu penyidik pernah memanggil tersangka Mr K, yang adalah Presiden Direktur PT Inul Vista namun yang bersangkutan berada di Korea.

"Tersangkanya Mr K, penyidik Mabes Polri pernah memanggil dia tapi dia di Korea. Kalau nanti pas mau tahap dua Mr K tidak hadir akan dicari. Berantas pembajakan di Indonesia, kami minta nanti tahap dua Mr K ditahan," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas