Radja Band Pertanyakan Kasus Begal Hak Cipta
Pihak Nagaswara yang diwakili CEO Nagaswara dan pengacaranya bernama Edy Ribut serta dua personel Band Radja kembali mendatangi Mabes Polri.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah bergulir selama setahun kasus antara Nagaswara dan 5 karaoke yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali berlanjut.
Selasa (17/3/2015) pihak Nagaswara yang diwakili CEO Nagaswara dan pengacaranya bernama Edy Ribut serta dua personel Band Radja kembali mendatangi Mabes Polri.
Menurut Edy, kedatangannya hari ini adalah untuk menanyakan tindak lanjut tahap dua kasus Inul Vizta karena sudah ada tersangka.
"Kan sudah ada tersangkanya, dari 5 tempat karaoke yakni Inul Vizta, Happy Puppy, NAV, Diva, dan Charly. Tiga karaoke sudah P21, nanti menyusul NAV dan Happy Puppy," ucap Edy Ribut di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Edy menjelaskan kliennya meminta kepada penyidik untuk segera menjadikan Direktur Inul Vizta yang warga negara asing untuk ditangkap. Pasalnya saat ini sang direktur berada di negaranya Korea.
"Tadi pihak penyidik sudah menjelaskan, akan mencari direkturnya, jika tak kunjung datang akan dipanggil paksa," ujar Edy.
Edy menjelaskan pasalnya kliennya sudah gusar dengan aksi-aksi para pembegal hak cipta ini. Paling tidak harus ada yang dituntut dalam kasus ini.
"Penyidik akan berkoordinasi untuk menangkap begal-begal hak cipta," tuturnya. (Wartakotaliv.com/Wahyu Tri Laksono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.