Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tuntutan Terhadap Olga Syahputra Gugur Demi Hukum

Meninggalnya Olga Syahputra membuat penuntutan hukum yang sempat disangkakan kepada yang bersangkutan gugur demi hukum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tuntutan Terhadap Olga Syahputra Gugur Demi Hukum
KOMPAS.com/IRFAN MAULLANA
Olga Syahputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya Olga Syahputra membuat penuntutan hukum yang sempat disangkakan kepada yang bersangkutan gugur demi hukum.

Ini dikatakan Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha.

Dasar kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia tersebut tercantum di dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penuntutan dinyatakan gugur demi hukum karena seseorang meninggal dunia," tutur Hilarius Duha saat dihubungi, Sabtu (28/3/2015).

Hilarius Duha mengaku, akan melihat berkas perkara laporan tersebut untuk mengetahui apakah Olga Syahputra merupakan salah satu pihak terlapor atau masih ada pihak lainnya.

Apabila ada pihak terlapor lainnya, maka kasus tersebut tetap diproses, namun untuk terlapor Olga Syahputra dinyatakan penuntutan gugur demi hukum.

"Kalau ada tiga tersangka, maka untuk yang dua orang tersebut masih dilanjutkan. Sementara, untuk Olga Syahputra penuntutan dinyatakan gugur demi hukum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Presenter kondang, Olga Syahputra dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang dokter bernama Febby Karina.

Laporan tersebut termuat dalam nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum.

Dalam pemberitaan terkait kasus itu, Malik Bawazier, pengacara Febby Karina mengungkapkan sang dokter sempat syok. 

Saat itu, penyidik ingin mempertemukan Karina dan Olga, serta mengkonfrontir sejumlah keterangan.

Itu terkait dugaan kasus pencemaran nama baik, tindakan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Olga atas Karina, Senin (21/10/2013).

Selama Olga Syahputra tergolek sakit, kasus tersebut tetap berproses. (Berita terkait: Olga Syahputra Sakit Tapi Statusnya Tetap Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik)

Polda Metro Jaya belum melepaskan status status tersangka Olga hingga kemarin Olga menghembuskan napas terakhir. 

Polisi pun menyatakan jeratan penuntutan terhadap Olga gugur demi hukum. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas