Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Foto Topless, Pamela Duo Serigala: Itu Foto-foto Lama Aku

Ia menangis seharian saat insiden itu terjadi. Wanita berambut panjang itu juga kaget saat akun Instagram-nya tidak bisa diakses.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Soal Foto Topless, Pamela Duo Serigala: Itu Foto-foto Lama Aku
Warta Kota/ Theo Yonathan Simon Laturiuw
Pamela Safitri didampingi rekannya di Duo Serigala, Ovi Sovianti dan manajernya saat melapor kasus foto syur yang diunggah seseorang di akun Instagramnya di Polda Metro Jaya, Senin (13/4/2015).(Theo Yonathan Simon Laturiuw) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pamela Safitri, salah satu personel grup dangdut Duo Serigala mengaku shock saat foto topless-nya beredar di akun Instagram-nya.

Ia menduga akunnya itu diretas dan pelakunya adalah orang dekat.

"Aku kaget banget begitu bangun tidur pukul 06.00, lihat Instagram sudah ada foto begitu, sepertinya sih orang dekat, tetapi aku enggak mau menduga-duga ya, biar polisi saja," ujar Pamela di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2015).

Ia menangis seharian saat insiden itu terjadi pada Jumat (10/4/2015).

Wanita berambut panjang itu juga kaget saat akun Instagram-nya tidak bisa diakses lagi.

Ia menduga, peretas akun tersebut mengubah kata sandi akunnya sehingga ia tidak dapat mengaksesnya lagi.

Berita Rekomendasi

Selain Instagram, akun-akun media sosial Pamela lainnya juga tidak dapat diakses.

Pamela mengakui foto-foto yang beredar di media sosial itu adalah foto lamanya.

"Itu memang foto-foto lama, aku sendiri enggak nyimpen lagi. Aku juga bingung kenapa masih ada itu ya," tutur Pamela yang sore itu.

Didit Dada dari manajemen Pelangi Record, label yang membawahi Duo Serigala, mengaku kedatangannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya adalah untuk melaporkan tindak pidana pornografi yang dialami Pamela.

"Saat ini belum ada yang dilaporkan, makanya kami lapor biar cepat terungkap siapa yang mengunggah," kata Didit.

Laporan tersebut dibuat dengan nomor TBL/1398/IV/2015/PMJ/Ditreskrimsus. Laporan dibuat dengan Pasal 282 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 1 Juncto 45 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas