Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ari Lasso: Jangan Lama-lama Tunda Eksekusi Mati Bandar Narkoba

"Ada beberapa negara sukses terapkan hukuman mati, selesai putus harus segera, jangan lama-lama," ujar Ari Lasso.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ari Lasso: Jangan Lama-lama Tunda Eksekusi Mati Bandar Narkoba
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Ari Lasso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Ari Lasso menegaskan drugs (narkoba) bukan kriminal semata tetapi kejahatan yang membunuh generasi bangsa.

Oleh karena itu, menurutnya, para gembong narkoba pantas untuk dihukum mati.

"Ada beberapa negara sukses terapkan hukuman mati, selesai putus harus segera, jangan lama-lama," ujarnya dalam jumpa pers, seusai Konser Drugs Free Asia-Afrika di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2015).

Dia menjelaskan, perlu pemahaman pendidikan tentang bahaya narkoba dimulai melalui keluarga. Sehingga sejak dini anak-anak sudah tertanam dan mendapat gambaran bahwa betapa buruknya barang haram itu.

"Banyak hal indah di luar drugs," katanya.

Ari Lasso salah satu artis yang turut meramaikan Konser Drugs Free Asia-Afrika. Acara yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dibuka Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Selain Ari Lasso tampil juga sejumlah seniman dan musisi di antaranya grup band Slank, Shandy Sandoro, Shaggy Dog, Endang Soekamti, Daddy and The Hot Tea, Di Atas Rata-rata.

Berita Rekomendasi

Adapun, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Jakarta dan Bandung, 19 hingga 24 April 2015. Segmen pertama akan digelar di Jakarta sejak tanggal 19 hingga 23 April.

Sementara itu para seniman menggagas surat permohonan dan harapan kepada pemimpin-pemimpin negara dan delegasi Konferensi Asia Afrika (KAA) ke-60 di Bandung, agar menjadikan issue narkoba sebagai agenda penting dan mendesak, dalam pertemuan yang bersejarah itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas