Ditipu Investasi Renovasi Rumah Sakit, Cynthiara Alona Minta Uangnya Rp 1,2 M Kembali
Sidang perdana terkait penipuan yang dialami selebritas kontorversial Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sidang perdana terkait penipuan yang dialami selebritas kontorversial Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (5/5/2015).
Cynthiara Alona datang ke PN Tangerang sebagai saksi pelapor karena dirinya telah ditipu dua pria yang mengaku sebagai kontraktor bernama Katiman dan Bambang medio Juni 2014.
Cynthiara datang sekitar pukul 15.30. Ia datang menggunakan mobil Porsche Caymen miliknya dengan plat nomor ALONA.
Sidang tersebut berjalan selama 45 menit dengan mendatangkan dua tersangka beserta kesaksian Alona.
Tetapi dalam sidang perdana ini pihak Majelis Hakim belum memberikan izin untuk Alona mendatangkan saksi-saksi.
Alona menjelaskan, semua kronologis awal sampai dirinya bisa tertipu dengan kedua orang tersebut.
Menurut Alona, dirinya ingin membuat rumah kos-kosan di wilayah Kavling Deplu, Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
"Iya saya mau buka kos-kosan baru, nah terus dua orang ini (Katiman dan Bambang) ngaku sebagai kontraktor," kata Alona di ruang sidang PN Tangerang.
Keduanya justru meminta uang bukan untuk membuat kos-kosan melainkan untuk proyek lainnya, yakni renovasi RSPP Pertamina.
"Jadi dia malah nyuruh saya investasi di proyek yang lagi mereka kerjain, yaitu renovasi RSPP. Ya saya mau, proyek pemerintah kan besar. Sudah gitu dijanjikan uang kembali dalam 3 bulan dengan bunga Rp 100 juta per bulan," ujar pemain film Diperkosa Setan itu.
Untuk investasi itu, keduanya meminta uang sebanyak Rp 1,2 miliar. Kemudian dirinya diminta mentransfer uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 540 juta.
"Itu saya emang transfer lewat bank dua kali ke dua orang itu," ujar Alona.
Intinya, kata Alona kepada Majelis Hakim, dirinya hanya meminta keadilan agar uangnya bisa dikembalikan seratus persen.
"Ya saya mau dikembalikan jangan dicicil. Kalau sampai sidang perdata juga saya jalanin. Kan perdata bisa dilakukan kalau pidananya sudah selesai," kata gadis asal Aceh 29 tahun lalu. (Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.