Idealnya Fariz RM Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Musisi Fariz RM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi menilai idealnya para pengguna diberikan hukuman rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 103 UU Narkotika
"Dalam pasal tersebut akan lebih ideal apabila hukumannya rehabilitasi. Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika punya hak untuk sehat dengan cara direhabilitasi," katanya, Kamis (7/5/2015).
Namun demikian pihaknya tidak ingin mengintervensi hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan terhadap Fariz RM. Pasalnya itu adalah hak majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Yang ingin disampaikan di sini, siapa pun tidak boleh mengintervensi atau mempengaruhi pengadilan termasuk putusannya," tuturnya.
Slamet menambahkan pengobatan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika harus berkelanjutan mulai dari tingkat penyidikan, pra penuntutan, pengadilan sampai pascaputusan manakala pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika itu terlibat dalam proses hukum.
"Jadi manakala seseorang diputuskan tetap dalam lapas, diharapkan ada pengobatan yang efektif dalam lapas dan tidak dicampurkan dengan bandar dan pengedar. Jadi semuanya harus tetap berkelanjutan," ucapnya.
Sekadar informasi, Fariz RM ditangkap anggota Polres Jakarta Selatan saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya, di Jalan Camar Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) dinihari.
Polisi menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap sabu (bong). Hasil tes urine juga menunjukkan Fariz positif konsumsi heroin, sabu dan ganja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.