Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Mucikari Artis Bukan Ditelusuri Dari Peristiwa Tata Chuby

Kasus prostitusi online yang dijalan RA ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat. Bukan dari catatan milik Tata Chubby

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Mucikari Artis Bukan Ditelusuri Dari Peristiwa Tata Chuby
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Barang bukti berupa telepon genggam dan pakaian dalam ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polisi menangkap tersangka berinisial RA sebagai mucikari dan saksi AA yang diduga PSK via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menciduk mucikari prostitusi online, RA (32), pada Jumat 8 Mei 2015 lalu. RA mengendalikan 200 pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan secara online.

Termasuk AA yang diduga berprofesi sebagai artis peran dan model majalah dewasa bernama Amel Alvi. Lalu apakah kasus ini terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan Tata Cubby alias Dedeuh Alfi yang tewas dibunuh?

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru membantah. Ia menjelaskan kedua kasus tersebut berbeda.

"Tidak sama. Karena dari mucikarinya juga beda. Tarifnya beda. Jadi menurut saya, tidak ada kaitan sama sekali," ungka Audie seperti dikutip Tribunenws.com dari Kompas.com per telepon, Minggu (10/5/2015).

Di samping itu, kasus prostitusi online yang dijalan RA ini terungkap karena adanya informasi dari masyarakat. Bukan dari catatan milik Tata Chubby ataupun saksi kasus pembunuhan perempuan yang dibunuh di kamar kosnya itu.

"Saya luruskan, ya. Kasus RA ini kita ungkap dari informasi masyarakat. Bukan dari data atau catatan kasus Tata Chubby. Ini adalah dua kasus berbeda, tidak berkaitan sama sekali," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, RA ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan ketika hendak bertransaksi dengan seorang pelanggan di salah satu hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan. RA kemudian dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP tentang penyedia jasa PSK atau mucikari atau germo. Ia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Sejauh ini, AA sendiri hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas