Artis AA dan TM Tak Perlu Hadir di Persidangan Mucikari RA
Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada di Indonesia, kalau saksi bisa saja tidak hadir dalam persidangan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam pemeriksaan kasus mucikari kelas atas RA (32), pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dua saksi, AA (22) dan TM, yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan prostitusi artis dan model.
Namun, apakah di persidangan nantinya AA dan TM akan dipanggil menjadi saksi atau tidak, tergantung persidangan.
Kanit I Kriminal Umum Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKP Joynaldo mengatakan bahwa dua saksi itu bisa saja tidak dipanggil dipersidangan kasus permucikarian RA.
Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada di Indonesia, kalau saksi bisa saja tidak hadir dalam persidangan.
"Bisa saja AA dan TM tidak hadir dalam persidangan RA nantinya," kata pria yang akrab disapa Aldo di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Namun, dalam proses persidangan, keputusan tetap berada di tangan hakim. Sehingga, untuk mendapatkan kesaksian, bisa saja dua orang itu dipanggil untuk menjadi saksi. "Semua tergantung dari hakim," katanya.