Pengacara Krisna Mukti Sebut Devi Memang Tak Bisa Disetubuhi
Krisna Mukti dituding sudah menelantarkan istrinya sejak beberapa bulan terakhir. Ia juga tidak menggauli istrinya selama menjadi pasangan suami istri
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Krisna Mukti dituding sudah menelantarkan istrinya sejak beberapa bulan terakhir.
Ia juga tidak menggauli istrinya selama menjadi pasangan suami istri, Krisna juga kabarnya tidak memberikan nafkah bulanan kepada Devi. Namun, kabar tersebut langsung buru-buru dibantah oleh Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Krisna.
"Krisna menikahi umur kandungan 3 bulan, itu tidak boleh disetubuhi. Bulan Desember lahir itu masa nifas. Gimana caranya mau disetubuhi," tutur Ramdan seperti Tribunnews.com kutip dari tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Ramdan, meski sudah menikah, Krisna tak wajib memberikan nafkah kepada anak tirinya. Anehnya, Ramdan menilai hal ini sah-sah saja. "Bapak tiri memiliki kewajiban secara moral membantu memberikan nafkah. Tapi tidak wajib memberikannya," ucapnya.
Meski tak wajib, lagi-lagi menurut Ramdan, Krisna sempat membiayai persalinan rumah sakit sebagai bentuk kepeduliannya sebagai suami.
"Sudah, persalinan diberikan, susu dan lain-lain sampai semua ini muncul. Kami punya bukti transfer dan saksi yang memberikan. Kami juga punya foto anak itu nginap dan main di rumah Krisna. Jadi selama ini, pihak sebelah sana memberikan cerita sepotong. Kadang nafkah dikasih kok, antara 500 atau 1 juta. Itu uang susu," terangnya.
Sementara itu, pihak Devi merasa tak wajar jika uang tersebut dianggap sebagai nafkah. "Anggota DPR kita semua tahu ya. Masa nafkah segitu. Itu bukan nafkah, tapi uang susu, ada kok transfernya. Apa iya cukup untuk kebutuhan anak istrinya?," tukas Afdal Zikri, kuasa hukum Devi yang ditemui di tempat yang sama. (Icha / Tabloidnova.com)