Kuasa Hukum Minta Rio Reifan Direhabilitasi
Kuasa hukum Rio Reifan, Cindy Wenas memnita kliennya tersebut untuk direhabilitasi sebab menurutnya Rio bukan pengedar narkotika.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rio Reifan, Cindy Wenas memnita kliennya tersebut untuk direhabilitasi sebab menurutnya Rio bukan pengedar narkotika melainkan hanyalah pengguna.
"Kami minta Rio direhab. Dia hanya korban," ujar Cindy kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut Cindy, rehab itu dibutuhkan untuk penyembuhan pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu dari ketergantungan barang-barang haram.
Rio terpengaruh dari lingkungan sekitarnya. Rio juga telah mengalami gangguan psikis karena ditinggal oleh orang tuanya beberapa waktu lalu.
"Dia stres, mungkin karena orangtuanya baru meninggal," kata Cindy.
Rio yang menggunakan kemeja abu-abu beserta peci warna putih di dampingi kuasa hukumnya saat melanjutkan persidangan dengan agenda saksi PN Jaksel, Senin (29/6/2015).
Sebelumnya, Rio telah ditangkap oleh polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan pada situs resmi PN Jakarta Selatan, perkara Rio Reifan bin Hasan Ali tercatat dengan nomor 500/Pid.Sus/2015/PNJKT.SEL tentang narkotika. Indra Gunawan bertindak selaku jaksa untuk perkara tersebut.
Pada situs yang sama diterangkan pula bahwa Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.
Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.
Karena Rio tertangkap tangan, ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.