Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Proses Permohonan Rehabilitasi Eza Gionino

Keluarga pemain sinetron Eza Gionino mengajukan surat permohonan rehabilitasi kecanduan narkoba ke penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Polisi Proses Permohonan Rehabilitasi Eza Gionino
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga pemain sinetron Eza Gionino mengajukan surat permohonan rehabilitasi kecanduan narkoba ke penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Permohonan rehabilitasi tersebut akan segera diproses ke Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Agung, mengatakan surat pengajuan rehabilitasi sudah diserahkan ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.

“Surat pengajuan rehabilitasi sudah ditangan Kapolres. Nantinya akan segera diproses,” ujar Agung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country Bogor. Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, dia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.

Polisi mengamankan barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Berita Rekomendasi

Untuk mengawal kasus tersebut, pihak keluarga tidak menunjuk kuasa hukum. Oleh karena itu, aparat kepolisian akan mendampingi pihak keluarga dalam menyelesaikan proses hukum yang menjerat mantan artis Ardina Rasti itu.

"Keluarga tidak mengajukan kuasa hukum, dan kita dari kepolisian akan memberikan pendampingan," tuturnya.

Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas