Polisi Proses Permohonan Rehabilitasi Eza Gionino
Keluarga pemain sinetron Eza Gionino mengajukan surat permohonan rehabilitasi kecanduan narkoba ke penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
![Polisi Proses Permohonan Rehabilitasi Eza Gionino](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130527_eza-gionino_2889.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak keluarga pemain sinetron Eza Gionino mengajukan surat permohonan rehabilitasi kecanduan narkoba ke penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Permohonan rehabilitasi tersebut akan segera diproses ke Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Agung, mengatakan surat pengajuan rehabilitasi sudah diserahkan ke Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat.
“Surat pengajuan rehabilitasi sudah ditangan Kapolres. Nantinya akan segera diproses,” ujar Agung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country Bogor. Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, dia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Untuk mengawal kasus tersebut, pihak keluarga tidak menunjuk kuasa hukum. Oleh karena itu, aparat kepolisian akan mendampingi pihak keluarga dalam menyelesaikan proses hukum yang menjerat mantan artis Ardina Rasti itu.
"Keluarga tidak mengajukan kuasa hukum, dan kita dari kepolisian akan memberikan pendampingan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.