Ahli Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Dinilai Untungkan Mucikari Artis
Seharusnya, menurut Shanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RA, juga mendakwa RA dengan Undang Undang (UU) tentang Perdagangan Manusia
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mucikari atau germo RA alias Obie terancam hukuman satu tahun penjara dengan denda uang Rp 15.000, merujuk ke Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan (Prostitusi), jika terbukti bersalah.
RA, yang diduga melibatkan sejumlah artis dalam bisnis prostitusinya, didakwa secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain. Oleh ahli hukum RA Shanti Dewi Mulyaraharjani, dakwaan terkait pasal-pasal asusila itu dipandang lemah.
"Ya, dakwaannya lemah, bisa menguntungkan (terdakwa), karena ancaman pidananya kecil, cuma satu tahun," ucap pengacara tersebut ketika diwawancara oleh Kompas.com melalui Whatsapp, Rabu (19/8/2015).
"Dan, hanya ke mucikari. Kecuali user-nya dalam pernikahan (baru) bisa kena tindak pidana. Dan, mempekerjakan anak di bawah umur juga bisa kena pidana," terangnya.
Seharusnya, menurut Shanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus RA, juga mendakwa RA dengan Undang Undang (UU) tentang Perdagangan Manusia, karena tindakan RA membantu transaksi jual beli jasa prostitusi itu termasuk perdagangan manusia.
"Harusnya Jaksa memakai UU lain yaitu UU tentang Perdagangan Manusia, hukumannya maksimal 15 tahun. Juga UU ITE, pidananya lebih tinggi," tulisnya.
Pada Jumat, 8 Mei 2015, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap RA di Jakarta bersama AA, seorang perempuan model majalah pria dewasa. Pada telepon genggam RA tersimpan 200 kontak model dan artis yang diduga "bekerja" untuk RA.
RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, yang ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara dengan denda uang Rp 15.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.