Kebisuan Amel Alvi dan Misteri Celana Dalam Hitam di Pengadilan
Amel Alvi membisu, diam seribu bahasa, enggan menanggapi celana dalam yang diduga miliknya dihadirkan dalam persidangan kasus prostitusi artis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disc jockey (DJ) Amel Alvi membisu, diam seribu bahasa, enggan menanggapi celana dalam yang diduga miliknya dihadirkan dalam persidangan kasus prostitusi artis.
Amel yang juga bermain dalam film Romeo Rinjani, memilih kabur menghindari wartawan dan pekerja infotainment yang menanyakan perihal celana dalam tersebut, Jumat (28/8/2015).
"Wah kalau hal itu aku no comment saja," kata Amel Alvi, sambil kabur menuju mobilnya yang berwarna merah maron itu.
Amel yang ditemui seusai mengisi acara bincang-bincang "Rumpi" di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015), tetap bungkam meski terus dicecar awak media.
Wanita yang mengenakan busana luar terusan hitam dan rambut hitam panjang terurai itu memilih diam dan sesekali tersenyum.
"Udah ya mas (wawancaranya)," ucap Amel singkat, seraya menutup pintu mobil dan meninggal sejumlah wartawan yang mewawancarainya.
Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, justru mempertanyakan keakuratan kabar itu.
Baginya, siapa pun tak bisa sembarangan membocorkan informasi sidang yang berjalan tertutup.
"Kamu tahu dari mana, karena jaksa juga bisa kena kalo menjelaskan apa yang terjadi," ujar Minola.
Balada Pakaian Dalam
Sidang kedua Robby Abbas alias RA, mucikari yang disebut menjual sejumlah artis dan model dalam bisnis prostitusi daringnya, akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang yang digelar Rabu (26/8/2015) mulai pukul 18.15 WIB itu, sempat tertunda beberapa jam.
Seusai sidang tertutup tersebut Rabu malam di PN Jaksel, Dahan Pido dari tim kuasa hukum RA mengatakan, hanya seorang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang itu.
Dalam persidangan itu pula, diajukan pakaian dalam perempuan yang diduga milik Amel Alvi sebagai salah satu alat bukti.
"Buktinya itu celana dalam dan bra warna hitam, bukti yang diajukan JPU. Pemiliknya disebutkan tadi di dalam sidang itu AA," terang Dahan kepada para wartawan.
Sementara dua bukti lainnya, yaitu satu telepon genggam dan sebuah tas coklat, adalah milik sang mucikari.
Dahan juga mengatakan, ketika terjadi penangkapan, di sebuah hotel mewah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, AA berada di dalam kamar hotel, sedangkan RA di toilet kamar tersebut.
"Robby posisinya waktu itu di toilet kamar hotel. Jadi, di situ ada RA, AA, dan penyidik. Belum berhubungan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.