Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eza Gionino Bersyukur Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

Divonis empat bulan rehabilitasi narkoba, artis peran Eza Gionino (28) mengaku berbesar hati dan menerima

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Eza Gionino Bersyukur Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba
Warta Kota/Nur Ichsan
PLEDOI - Eza Gionino, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani persidangan, Senin (27/5/2013). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Eza Gionino. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divonis empat bulan rehabilitasi narkoba, artis peran Eza Gionino (28) mengaku berbesar hati dan menerima putusan hakim. Ia sadar bahwa perbuatannya mengonsumsi narkoba bukanlah tindakan yang benar.

"Apa yang saya lakukan ini mungkin saya kurang hargai diri saya, apapun alasannya saya salah. Saya sudah coba narkoba, harus recovery, pemulihan diri saya," tuturnya usai sidang putusan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015).

Karena itu, Eza ingin fokus menjalani rehabilitasinya di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) di Cibubur. Walaupun ia mengaku mulai merindukan shooting.

"Rencananya saya mau fokus sama recovery (pemulihan). Pasti kepikiran kerjaan, tapi diingatkan dokter suruh fokus sama pemulihan saya. Kangen kok shooting, tapi tetap yang saya fokusin ya rehabilitasi dulu," ujarnya.

Di sisi lain, mantan kekasih artis peran Ardina Rasti ini mengaku bersyukur atas pelajaran yang didapatnya dari kasus narkoba ini.

"Saya bersyukur ketangkep. Orang ada yang meninggal karena narkoba. Pesan dari saya, narkoba bukan pelarian dari masalah, salah kalau punya masalah kita lari ke sana, itu yang saya alami saya dan teman saya. Saya mau share (berbagi). Apalagi buat teman di luar yang sudah coba, lebih baik konsul ke dokter untuk rehabilitasi," kata Eza.

Ditberitakan sebelumnya, Eza ditangkap oleh polisi di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/8/2015) sekitar pukul 00.30 WIB. Eza sempat ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan terakhir menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, selama satu setengah bulan sebelum vonis dari PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas