Berantas Pembajakan Badan Ekonomi Kreatif Sasar Pengunduh dan Pengupload
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Satuan Petugas (Satgas) Anti Pembajakan dan Bareskrim Polri tengah gencar memberantas pelaku pembajakan.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Satuan Petugas (Satgas) Anti Pembajakan dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah gencar memberantas pelaku pembajakan.
Ketua Bekraf, Triawan Munaf menjelaskan, ada beberapa metode yang bisa dilakukan untuk memberantas pembajakan di Indonesia.
"Pertama, mengadu dengan delik aduan. Tapi juga nanti akan kami perkenalkan cara-cara lain," ujar Triawan, ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015).
"Lalu yang disasar bukan hanya yang mengupload secara ilegal, tapi yang mengunduh juga, yaitu menggunakan alert system, peringatan," sambungnya.
Ayah kandung Sherina Munaf ini menjelaskan, sistem peringatan itu nantinya akan muncul saat seseorang mengunduh lagu atau film secara ilegal. Sehingga orang itu tidak jadi mengunduh secara ilegal.
"Sanksinya ini itu. Misal, kalau anda masih melakukan, kecepatan internet anda akan diturunkan. Di Perancis sama Korea, itu udah efektif sekali. Ada lima kali peringatan," jelasnya.
Triawan menyadari, untuk melakukan hal tersebut bukanlah perkara yang mudah. Ia butuh waktu untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar dapat berjalan baik.
"Saya harus kerja sama dengan ISP, Internet Service Provider. Terus juga Telkomsel dan lain-lain. Lagu dan film-film ini semua sudah didaftarkan, jadi begitu ada yang ilegal, bukan situsnya ditutup, tapi orang yang mendownload diberi peringatan (Alert system)," tuturnya.
"Sanksinya internet yang dilakukan pengguna bisa diputus selamanya. Di Korea, itu peringatan pertamanya, jadi mereka yang melanggar ngga bisa main internet lagi," lanjut dia.