Iwan Fals Merasa Dirugikan Karena Konser Kantata Barock Ditayangkan di Televisi
Dua musisi kawakan yang sama-sama tergabung di grup band Kantata Barock --diawaki pula Sawung Jabo (64)-- tengah berperkara hukum.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penayangan konser Kantata Barock di salah satu televisi swasta di Indonesia membawa dua musisi kawakan berseteru di meja hijau.
Hubungan dekat Iwan Fals (54) dan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Salahuddin Setiawan Djody Nur Hadiningrat (66) alias Setiawan Djody terganggu.
Dua musisi kawakan yang sama-sama tergabung di grup band Kantata Barock --diawaki pula Sawung Jabo (64)-- tengah berperkara hukum.
Menurut pihak Iwan seperti disebutkan Ichsan, kuasa hukum Iwan dan PT Tiga Rambu, penayangan ini menimbulkan kerugian nominal bagi Iwan dan PT Tiga Rambu. Tapi berapa nilai kerugiannya, Ichsan tak menyebutkan.
“Kami hanya meminta pembuktian, bahwa benar PT Airo melanggar hak kami karena menayangkan konser di televisi. Berapa jumlah kerugiannya, tidak kami akan ungkapkan ke publik,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Ichsan, ada klausul di kontrak kerja yang menyebutkan, rekaman konser tersebut bisa ditayangkan televisi, jika Iwan dan PT Tiga Rambu diberikan kompensasi dalam jumlah tertentu.
“Jika kemudian ditayangkan di televisi komersil, tanpa ada kompensasi, itu jelas melanggar karena tak ada yang diterima klien kami,” kata Ichsan.
PT Tiga Rambu sekarang dikelola Cikal, sapaan Anissa Cikal Rambu Bassae, putri kedua Iwan dan Yos, itu merupakan manajemen artis yang menaungi Iwan.
Sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Barat dan memperkarakan secara hukum, Iwan dan PT Tiga Rambu yang diwakili Cikal sebagai direktur utamanya, mengaku terbuka menyelesaikan persoalan itu melalui jalur damai dan kekeluargaan.
Namun tak ada itikad baik dari Airo hingga sidang digelar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.