Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Statusnya Tak Jelas, Ini yang Ditakutkan Anggita Sari

Anggita Sari yang tersangkut kasus prostitusi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Jawa Timur angkat suara.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Statusnya Tak Jelas, Ini yang Ditakutkan Anggita Sari
Warta Kota/Nur Ichsan
Anggita Sari (kanan) didampingi Pengacara Peter Ell (kiri), menggelar jumpa pers, terkait kasus yang tengah dihadapinya, Sabtu (26/9/2015). Anggita Sari mempertanyakan statusnya dalam kasus penangkapan dirinya oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan prostitusi dan narkoba. warta kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model seksi Anggita Sari yang tersangkut kasus prostitusi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Jawa Timur angkat suara.

Dirinya memberi penjelasan terkait kasus tersebut dan menunjuk Pieter Ell sebagai pengacaranya untuk menyelesaikan kasusnya.

Pieter Ell selaku pengacara Anggita Sari mengatakan hari ini dirinya ditunjuk sebagai pengacara untuk memperjelas kasus kliennya.

Pasalnya hingga kliennya kembali ke Jakarta status yang disandang model majalah dewasa itu tak jelas.

"Iya saya ditunjuk untuk kasus Anggita Sari ini, soalnya ada dua kasus yang ditujukan ke klien saya. Satu kasus penyalahgunaan narkotika, kedua kasus keterlibatan dalam prostitusi," ujar Pieter Ell di kawasan Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).

Menurut Pieter kliennya ini butuh kejelasan, karena saat pulang ke Jakarta tak diberikan surat atau Berita Acara Perkara (BAP) yang menjelaskan statusnya.

Padahal kan seharusnya statusnya secara hukum harus diberikan setelah Anggita dibolehkan pulang.

Berita Rekomendasi

"Harusnya klien saya mendapat dokumen yang menjelaskan statusnya. Penyidik wajib mengeluarkan dokumen resmi. Makanya saya ditunjuk untuk menanyakan posisi klien saya ini," tuturnya.

Pasalnya jika tak diberikan statusnya, ke depannya bisa merugikan kliennya.

Pieter mencontohkan semisal kliennya ada pekerjaan, dan penyidik memintanya sebagai saksi, jelas merugikan.

"Iya kalau sewaktu-waktu klien saya asyik bekerja. Tapi polisi datang memintanya sebagai saksi ini kan enggak mungkin, bisa membatalkan kontrak yang diterima klien saya," katanya.(Wartakotalive.com/Wahyu Tri Laksono)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas