Maling di Rumah Piyu Padi Statusnya Residivis dan Buronan Polisi
Gerombolan pencuri rumah kosong di kawasan Menteng, Jakarta Pusat telah sering melakukan aksinya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerombolan pencuri rumah kosong di kawasan Menteng, Jakarta Pusat telah sering melakukan aksinya. Menurut keterangan polisi, setidaknya ada 10 kasus pencurian yang tercatat di kepolisian dilakukan oleh gerombolan ini.
Salah satunya di rumah musisi Piyu "PADI" yang berada di kawasan Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng. Bahkan mereka juga beberapa kali keluar masuk penjara alias residivis.
"Mereka spesialis, ada dalam daftar DPO (daftar pencarian orang), dan residivis, sudah 10 kali mencuri," kata Kapolsek Menteng Komisaris Dedy Tabrani di Mapolsek Menteng, Rabu (7/10/2015).
Masing-masing pelaku berinisial AS (47), An (46), dan RH (42). Mereka ditangkap pada Senin (5/10/2015) lalu di kawasan Jalan Theresia, Menteng. Ketiga pencuri ini tidak bekerja sendiri.
Seusai beraksi, mereka bekerjasama dengan seorang penadah berinisial BU (45) yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung. Mereka biasanya membagi hasil sama rata atas barang-barang curian yang berhasil dijual oleh BU.
Polisi juga telah menangkap BU pada Senin (5/10/2015) sore. "Barang-barangnya biasa dijual di bawah harga pasar, ada yang Rp 500.000. Penadahnya berhasil ditangkap di kawasan Halimun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng, Ajun Komisaris Ridwan Soplanit.
Atas perbuatan tersebut, mereka diancam dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang Pencurian. Atas pelanggaran itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.