Ditanya Polisi Limbad Jawab 17 Pertanyaan, Dicecar Wartawan Jari Telunjuk di Bibirnya
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (12/10) mulai pukul 10.50 sampai pukul 17.18 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Robertus Rimawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesulap Limbad didampingi kuasa hukum Muhammad Zakir telah menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Pria berusia 43 tahun itu diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Husein Ibrahim.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin (12/10) mulai pukul 10.50 sampai pukul 17.18 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Penyidik melayangkan sebanyak 17 pertanyaan selama pemeriksaan sekitar lima jam itu.
"Kami pihak pelapor dan saksi Limbad yang menjadi korban tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Kami menduga dilakukan Ibrahim yang pernyataan-pernyataan di berbagai media," tutur Zakir di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2014).
Dia menjelaskan kehadiran memenuhi panggilan penyidik sebagai bukti menaati proses hukum.
Sebagai pelapor, dia mengaku dimintai keterangan untuk apa yang telah dilaporkan.
Dia menganggap pernyataan Ibrahim merugikan karena disampaikan di media.
Apabila orang dituduh mencuri atau dituduh membawa lari mobil, maka kata dia siapapun pasti tidak terima.
"Tadi diperiksa kurang lebih lima jam dan total pertanyaan sebanyak 17 pertanyaan. Itu seputar apa yang merasa atau apa yang," kata dia.
Pemeriksaan berjalan lancar. The Master itu kooperatif memberikan keterangan.
Saat ditanya awak media mengenai tuduhan mencuri mobil, dia menambahkan master tidak seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, Limbad tidak mengucapkan satu kata saat ditanya mengenai dugaan pencurian mobil.
Dia meletakkan jari telunjuk tangan kanan di bibir pertanda meminta kepada awak media supaya diam.(*)