Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sindiran 'Nylekit' Kuasa Hukum Ludwig pada Jessica Iskandar

"Kami bersyukur, karena sesuai fakta dan bukti persidangan," kata pengacara Ludwig, Harvardi Muhammad Iqbal.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Sindiran 'Nylekit' Kuasa Hukum Ludwig pada Jessica Iskandar
Tribunnews/JEPRIMA
Presenter sekaligus pemain film Jessica Iskandar saat konferensi pers kemelut pernikahannya dengan Ludwig pada acara Pesbukers di Studio ANTV, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015) Jessica ingin Ludwig ke Indonesia untuk menemui anaknya yang bernama El Barrak Alexander. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Jessica Iskandar tampaknya harus terima kenyataan pahit ketika pernikahannya dengan Ludwig Franz Wilibald akhirnya dibatalkan.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Made Sutrisna.

"Kutipan akta perkawinan tidak sah. Menurut majelis, (dalam hal ini) tidak ada pernikahan yang sah dan benar. Pihak penggugat (Ludwig) berhasil membuktikan tidak adanya pernikahan," ucap Made Sutrisna saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).

Pihak Ludwig bisa sedikit bernapas lega. Sebab, jika dalam waktu 14 hari pihak Jessica tidak mengajukan banding, maka putusan hakim ini akan berkekuatan hukum tetap, alias inkrah.

"Intinya majelis hakim setuju dengan kami. Artinya perkawinan klien kami dan Jessica dibatalkan karena dasarnya tidak sah. Kami bersyukur, karena sesuai fakta dan bukti persidangan," kata pengacara Ludwig, Harvardi Muhammad Iqbal.

Dengan adanya putusan ini, status Jessica yang sebelumnya, ia akui, sebagai istri dari Ludwig, berubah menjadi seorang lajang alias single.

Dengan nada sindiran, kuasa hukum Ludwig menegaskan kalau sebenarnya sejak lama status dalam kartu identitas Jessica adalah seorang lajang, alias belum menikah.

Berita Rekomendasi

"Lah memang KTP-nya Jessica jelas-jelas single," ceplos pengacara Ludwig, Windri Marieta.

"(Ludwig) enggak (perlu ceraikan Jessica). Dari Dukcapil (akta pernikahan) harus dicabut dan dicoret," tegas Harvardi. (Okki Margaretha/Tabloidnova.com)

Sumber: Tabloidnova.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas