Artis Tyas Mirasih Pasang Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan
Selama ini, publik selalu menduga-duga siapa sebenarnya PSK berinisial TM yang sempat dijajakan oleh mucikari Robby Abbas.
Editor: Fajar Anjungroso
Fakta persidangan tersebut berasal dari keterangan Robby Abbas saat pemeriksaan terdakwa dan kesaksian Amel Alvi saat dihadirkan sebagai saksi.
Nama-nama artis seperti Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amelia Alviani alias Amel Alvi yang selama ini disebut-sebut sebagai "anak asuh" Robby Abbas ternyata di dalam persidangan disebutkan "menjual diri" lebih dari satu kali dan menerima uang puluhan juta rupiah dari "aktivitasnya" itu.
"Amelia Alviani telah mengaku tiga kali melakukan transaksi, satu kali di Surabaya pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, satu kali di hotel Pan Pasific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pasific Place dengan biaya Rp 20 juta," kata hakim Effendi Muhktar saat membacakan fakta persidangan di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Sedangkan Tyas Mirasih dalam fakta persidangan terungkap pernah melayani seorang bernama BK di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta.
BK disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.
Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.
Mengenai nama BK, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK.
Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.
"Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.
Artis Amelia Alviani pada fakta persidangan juga disebut pernah melayani BK di Surabaya.
RA adalah mucikari prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus muncikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar, menjelaskan muncikari artis itu dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan.
Ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribunnews/ValdyArief)