DPD/DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia Laporkan Raffi Ahmad ke Polda
Dewan Pimpinan Daerah dan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPD/DPW IPJI) melaporkan artis Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah dan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPD/DPW IPJI) melaporkan artis Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Raffi dinilai melecehkan profesi wartawan di “Happy Show” yang disiarkan salah satu stasiun TV pada 1 November 2015.
Suami Nagita Slavina itu sudah meminta maaf ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Namun DPD/DPW IPJI, melalui Kuasa Hukum IPJI, Eggy Sujana dan Andy Chandra menilai, tindakan pria asal Bandung itu tak terpuji saat bertindak selaku pengisi acara “Happy Show”.
Eggy Sujana mengatakan tayangan itu patut diduga bukan dilakukan tidak sengaja atau spontan, tetapi terencana sebelumnya. Ini terlihat ada dua materi penyampaian yang bertautan satu sama lain tentang wartawan, yaitu air panas dan uang.
"Sekalipun penyampaian itu bersifat canda, namun itu patut tidak bisa dibenarkan. Baik secara moral, etika mapun hukum," ujar Eggy, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Sebagai organisasi profesi penulis dan jurnalis, IPJI tidak akan toleran terhadap pihak manapun yang patut diduga melakukan pelecehan terhadap profesi itu. Baik dilakukan secara tidak sengaja, maupun dengan kesadaran sendiri.
Materi yang disampaikan Raffi cukup tendensius dan menyinggung perasaan siapa saja yang berprofesi wartawan. Menurut Eggy, dia mempermalukan pewarta di mata masyarakat dan dapat dikatagorikan diduga melanggar tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Langkah Raffi meminta maaf ke PWI, Eggy menilai, memang sudah benar. Namun, harus diketahui ada sejumlah organisasi kewartawanan di Indonesia tidak hanya satu.
DPD IPJI meminta penjelasan dan mensomasi Raffi atas penyampaian di acara TV itu. Mengingat adanya unsur dugaan pelanggaran pidana, maka pernyataan Raffi itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami melaporkan Raffi ke pihak kepolisian, sebab tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kami juga meminta penjelasan pihak TV, sekaligus mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," tambahnya.