Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

VIDEO: Roby Geisha Direhabilitasi di BNNP Bali

Roby Satria(29) akhirnya mendapatkan surat assesment dari pihak BNNP Bali untuk dilakukan rehabilitasi di Bali.

Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA- Roby Satria(29) akhirnya mendapatkan surat assesment dari pihak BNNP Bali untuk dilakukan rehabilitasi di Bali.

Tersangka mendapat rehabilitasi sesuai surat dari pihak BNNP.

Meski direhabilitasi namun proses hukum terhadap Roby, tetap dijalankan oleh pihak Polres Badung berikut jajaran Polsek Kuta Utara. Proses hukum itu yakni melengkapi berkas tersangka.

Roby didakwa dengan pasal 127 Juncto pasal 54 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Namun karena kebijakan surat edaran MA di bawah lima gram harus rehabilitasi, maka Roby akan menjalani proses rehabilitasi.‎ (ang).

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas