VIDEO: Roby Geisha Direhabilitasi di BNNP Bali
Roby Satria(29) akhirnya mendapatkan surat assesment dari pihak BNNP Bali untuk dilakukan rehabilitasi di Bali.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA- Roby Satria(29) akhirnya mendapatkan surat assesment dari pihak BNNP Bali untuk dilakukan rehabilitasi di Bali.
Tersangka mendapat rehabilitasi sesuai surat dari pihak BNNP.
Meski direhabilitasi namun proses hukum terhadap Roby, tetap dijalankan oleh pihak Polres Badung berikut jajaran Polsek Kuta Utara. Proses hukum itu yakni melengkapi berkas tersangka.
Roby didakwa dengan pasal 127 Juncto pasal 54 tentang narkotika. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Namun karena kebijakan surat edaran MA di bawah lima gram harus rehabilitasi, maka Roby akan menjalani proses rehabilitasi. (ang).
Berita Rekomendasi