Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pagi Ini Nikita dan Revita Dipanggil Bareskrim, Datang 'Nggak' Ya?

Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus dugaan perdagangan orang dengan tersangka O dan F

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pagi Ini Nikita dan Revita Dipanggil Bareskrim, Datang 'Nggak' Ya?
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Nikita Mirzani di pelataran gedung TransTV, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pagi ini, Rabu (16/12/2015) penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ‎terhadap Nikita Mirzani dan Puty Revita untuk diambil keterangannya sebagai saksi korban.

Pemeriksaan ini masih terkait dengan kasus dugaan perdagangan orang dengan tersangka O dan F yang saat ini sudah mendekam di tahanan Bareskrim.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua, dimana sebelumnya setelah diamankan pada Kamis (10/12/2015) malam hingga Jumat (11/12/2015) pagi, Nikita dan Revita juga diperiksa oleh Bareskrim.

‎Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengaku surat panggilan sudah dikirimkan kepada keduanya dan keduanya mengaku siap hadir.

"‎Memang semula dijadwalkan kemarin Selasa. Tapi pemeriksaan Selasa itu kemauan dari kuasa hukum mereka. Penyidik memutuskan diperiksa hari ini, Rabu (16/12/2015) pukul 10.00 WIB, dipastikan keduanya kooperatif, hadir ke Bareskrim," tutur Arie.

Sebelumnya, dalam wawancara di sebuah acara stasiun televisi swasta, Nikita yang hadir menggunakan balutan busana hitam mengakui dirinya hari ini akan diperiksa.

Berita Rekomendasi

"Saya akan diperiksa Bareskrim, saya siap. Dalam pemeriksaan saya diminta membawa handpone dan ‎pakaian dalam, saya tidak tahu pakaian dalam buat apa," kata Niki, sapaan akrab Nikita.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas