Diduga Langgar Hak Cipta, Bos Rumah Karaoke Inul Vizta Dituntut Satu Tahun Penjara
Persidangan kasus hukum antara Inul Vizta dan Nagaswara telah memasuki babak baru.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus hukum antara Inul Vizta dan Nagaswara telah memasuki babak baru.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/2/2016), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya terhadap Kim Sung Ku yang merupakan Bos Rumah Karaoke Inul Vizta.
"Dituntut Pidana penjara 1 tahun, denda 3 bulan subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan untuk Kim di PN Jakarta Utara, Sunter, Senin (15/2/2016).
Kim diduga telah menyalahgunakan Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 19, Tahun 2002 tentang hak cipta.
Setelah Mendengar tuntutan tersebut, Kim enggan memberikan komentar apapun, pria berkebangsaan Korea Selatan itu menyerahkan sepenuhnya kepada dua kuasa hukumnya.
"Kami meminta waktu dua minggu untuk pembelaan yang mulia," kata salah satu Kuasa Hukum Kim, Sordame Purba.
Sayangnya Hakim tidak mengabulkan permohonan pihak Kim, menurut Hakim waktu dua minggu terlalu lama, sehingga diputuskan sidang akan dilanjutkan minggu depan, Senin (22/2/2016) dengan Agenda Pembelaan pihak terdakwa.
Diketahui perseteruan antara rumah karaoke milik Pedangdut Inul Daratista dan Nagaswara telah bergulir sejak 2014 silam.
Pada persidangan bukan Agustus 2015 lalu, dua penyayi Siti Badriah dan Zaskia Gotik pernah menjadi saksi untuk kasus ini.
Keduanya dijadikan saksi lantaran Video Clip Lagu Satu Jam Saja yang dinyanyikan Zaskia Gotik dan Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah diduga hak ciptanya telah dilanggar oleh Inul Vizta.
Dugaan pelanggaran hak cipta itu yakni karaoke milik Inul Daratista itu tidak menayangkan video klip asli dari lagu-lagu tersebut yang merupakan produksi Nagaswara. (Wartakotalive.com/Acep Nazmudin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.