Jengkol dan 3 Peti Jeruk Dari Inul untuk Saipul Jamil
Seorang supir pribadi dan asisten Inul langsung menurunkan sejumlah makanan yang sengaja dibawa untuk Saipul.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
![Jengkol dan 3 Peti Jeruk Dari Inul untuk Saipul Jamil](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/oleh-oleh-inul-untuk-ipul_20160222_123300.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengetahui sahabatnya mendekam di ruang tahanan, membuat penyanyi dangdut, Inul Daratista langsung menyambangi Saipul Jamil di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Inul yang tiba sekitar pukul 11.50 WIB itu langsung bergegas masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Kelapa Gading untuk menjenguk Saipul yang ditahan sejak Kamis (18/2/2016).
Inul rupanya tidak datang dengan tangan kosong.
Setelah ia masuk duluan ke ruangan tersebut, seorang supir pribadi dan asisten Inul langsung menurunkan sejumlah makanan yang sengaja dibawa untuk Saipul.
"Ini bawa jengkol, buah sama puding. Katanya ini kesukaan bang Ipul," ujar seorang supir yang mengenakan polo shirt kuning sembari membawa tiga peti plastik buah jeruk.
Penyanyi yang memiliki goyang khas ngebor ini merupakan sahabat dari kalangan artis yang baru pertama kali menjenguk mantan suami Dewi Persik ditahanan.
Hingga berita ini diturunkan, Inul masih berada di salah satu ruangan yang ada di Mapolsek Kelapa Gading untuk membesuk sahabatnya dan rekan kerja saat di D'Academy.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencabulan terhadap DS. Pelecehan seksual tersebut terjadi pada Kamis (18/2/2016) berkat laporan DS.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian sektor Kelapa Gading menemukan bukti kuat seperti keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta menyita pakaian yang digunakan korban maupun Saipul Jamil.
Diketahui DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu. Atas perbuatannya, Saipul bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.